Apakah orang yang sudah pikun tidak wajib puasa? Kalau tidak puasa apa harus menunaikan fidyah?
Jika yang dimaksud dengan pikun di sini adalah tidak tahu apa yang diucapkan, berubah akal hingga tidak sadar dan telah menginjak usia tua, maka kewajiban puasa dan shalatnya menjadi gugur. Orang yang pikun seperti ini juga tidak dikenakan fidyah. Sekali lagi yang dimaksud pikun di sini bukan karena kebanyakan lupa seperti anggapan kita.
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”. (HR. Abu Daud no. 4403, Tirmidzi no. 1423, An Nasa’i no. 3432, Ibnu Majah no. 2041. Abu Daud berkata: Diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Qasim bin Yazid dari Ali radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam ada tambahan di dalamnya, yaitu وَالْخَرِفِ (pikun). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Abu Daud)
Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud’ dikatakan, bahwa kata ( وَالْخَرِفِ ) berasal dari kata الْخَرَف, yaitu kerusakan akal disebabkan usia tua. Maksudnya di sini adalah orang tua renta yang telah hilang akalnya karena faktor usia. Karena orang tua terkadang akalnya tidak jernih, sehingga tidak mampu membedakan dan karenanya ia bukan orang yang terkena kewajiban. Namun seperti itu tidak disebut gila.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang tua yang sudah sampai pada kondisi tidak tahu apa yang ia ucapkan, maka dia tidak berkewajiban menjalankan puasa dan tidak diharuskan menunaikan fidyah karena sudah teranggap tidak berakal”. (Liqa’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 4)
Bagaimana untuk puasanya yang dulu ketika dalam kondisi sakit dan tidak ia lakukan?
Ada dua rincian:
1- Jika pada waktu tersebut diharapkan sembuhnya, namun sampai sekarang dalam keadaan sakit dan belum bisa mengqadha’, maka ia tidak kena kewajiban apa-apa (tidak ada qadha’ dan tidak ada fidyah). Karena kewajiban dia adalah mengqadha’ namun ia juga tak kunjung sembuh.
2- Jika pada waktu tersebut tidak diharapkan sembuhnya, maka puasa yang dulu tersebut diganti dengan menunaikan fidyah yaitu memberikan makan pada orang miskin. Jika yang sedang pikun tersebut tidak bisa mengeluarkannya, maka keluarganyalah yang mengeluarkan fidyah dari hartanya. (Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad Sholeh Al Munajjid dalam Tanya Jawab Islam no. 106965)
Semoga bermanfaat.
—
Disusun di siang hari selepas Zhuhur, Rabu, 4 Ramadhan 1435 H di Darush Sholihin
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom
—
Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim).
Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.